Kuasa Hukum Yeskial Loudoe Akan Lapor Balik Samin Taka

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan, Samin Hendrik Taka, warga Rt 01, Rw, 02, dengan terlapor Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe pada 22 Agustus 2017 ke Pihak Polda NTT, karena dinilai melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati soal usaha di bidang Perumahan.

Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe akan melapor kembali, Samin Hendrik Taka, dengan laporan pencemaran nama Baik, dan Perbuatan tidak menyenangkan.

“Laporan balik itu dilakukan karena pihak dari Yeskial Loudoe merasa dirugikan dengan laporan tersebut, sekaligus pemberitaan di media masa,” Kata Kuasa Hukum, Yeskial Loudoe, Herry Battileo, SH,MH kepada wartawan di Kupang, Kamis (24/08/2017).

Herry mengatakan, konferensi pers yang dilakukan oleh Samin Taka, yang menyebut kliennya sebagai penipu merupakan suatu perbuatan yang merugikan kliennya.

Menurutnya, kliennya Yeskial Loudoe, tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan Samin Hendrik Taka. Awal mula pekerjaan rumah itu sebenarnya atas permintaan Samin Taka kepada kliennya, karena yang bersangkutan mempunyai bahan bangunan yang cukup banyak, dan ditawarkan kepada Yeskial Loudoe untuk bekerja sama dalam pembangunan itu.

Baca juga : Samin Taka Polisikan Ketua DPRD Kota Kupang

Setelah pembangunan rampung, Samin Taka datang membawa kwitansi pengeluaran pembangunan senilai Rp.650 juta, yang kemudian langsung diganti oleh kliennya sesuai dengan nominal kwitansi yang diserahkan. Setelah pembayaran itu dilakukan, datang lagi Samin Taka, yang meminta tambahan uang senilai Rp.100 juta, yang kemudian permintaan itu ditolak, karena yang kliennya merasa pembayaran itu sudah cukup.

Dikatakan, bahwa pihak Samin Taka yang menyebut dimedia ada perjanjian pembagian hasil dengan presentase 60 persen untuk Samin Taka, dan 40 persen untuk kliennya soal penjualan perumahan tersebut, tidaklah benar.

“Klien saya tidak pernah membuat perjanjian seperti itu. Ini merupakan pencemaran nama baik, apalagi klien saya disebut penipu. Kami akan tempuh jalur hukum.” Ujarnya.

Herry berjanji, pihaknya akan melapor balik Samin Hendrik Taka, pada 27 Agustus 2017 mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRD Yeskial Loudoe yang dimintai komentarnya pada saat bersamaan, enggan meberikan komentarnya, Loudoe mengaku semua persoalan sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.