Ombudsman Harap Setiap Rekomendasi Dilaksanakan Kepala Daerah

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah sangat diharapkan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman atas laporan atau pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik.

Pasalnya apa yang direkomendasi Ombudsman merupakan temuan langsung, maupun laporan langsung masyarakat berkenaan dengan pelayanan publik.

Demikian disampaikan Asisten Ombudsman Perwakilan NTT Ola Mangu Kanisius dalam Media Gathering yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Jumat (18/08/2017).

Dikatakan,Pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemda diperkuat, yakni rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman wajib dilaksanakan oleh kepala daerah. Bagi yang tidak melaksanakan dikenakan sanksi berupa pembinaan khusus oleh kementerian dan tugas kewenangan dijalankan oleh wakil kepala daerah. Itu norma imperatif dalam pasal 351 UU 23/2014, tinggal menunggu PP pelaksanaannya.

Dijelaskan dalam penanganan laporan masyarkat Ombudsman mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap tahapan sampai pada pengeluaran rekomendasi.

Baca juga : Peduli Lansia, Pemkab Belu Bagi 150 Paket Bingkisan

Selama ini, Kata Ola Mangu, Ombudsman belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggarakan pelayanan publik di NTT, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan dalam penanganan laporan dapat dikeluarkan rekomendasi bagi penyelenggara pelayanan publik.

Dalam temu bersama media tersebut dipaparkan kegiatan penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi selama semester I tahun 2017 serta mendengar masukan dari pers dalam rangka inisiasi pembentukan jejaring Ombudsman.

Asisten Ombudsman NTT Yosua Karbeka dalam paparan mengenai program kegiatan pencegahan menjelaskan bahwa pembentukan jejaring sangat penting untuk sinergisitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pembentukan jejaring tersebut akan melalui beberapa tahapan.

“Tahapan pembentukan jejaring diawali dengan sosialisasi, TOT sebanyak 3 tahapan dan deklarasi pembentukan Sahabat Ombudsman. Setelah jejaring Sahabat Ombudsman terbentuk akan dilakukan komunikasi yang intensif dalam pengawasan penyelengaraan pelayanan publik di NTT” urai Karbeka

Penyelesaian laporan masyarakat selama semester I tahun 2017, sebanyak 320 laporan didominasi oleh keluhan pelayanan kepolisian, adminduk, pertanahan, pendidikan, kesehatan dan kepegawaian. Sebanyak 200 laporan telah diselesaikan dan sisanya masih dalam tahapan pemeriksaan.