Pemerintah NTT Diminta Perjuangkan Nasib Penyuluh Pertanian

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT untuk memperjuangkan nasib mereka agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini mengemuka dalam Musyawarah Daerah (Musda) II THL- TBPP Provinsi NTT di Kupang, Jumat (4/8). Kegiatan musda yang dimoderatori Kornelis Soi ini menampilkan empat pembicara yakni Patris Lali Wolo (Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT), Ibrahim Agustinus Medah (anggota DPD RI), Raymundus Sau Fernandes (Bupati TTU), dan Anis Tay Ruba (Kepala Dinas Pertanian NTT).

Patris Lali Wolo menjelaskan, UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mensyaratkan, bagi mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Karena THL- TBPP sudah mengabdi kurang lebih 10 tahun sejak pertama kali direkrut Kementerian Pertanian pada 2007/2008 lalu, maka bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan dilengkapi fasilitas, gaji, dan tunjangan seperti PNS. Bedanya mereka tidak mendapat jatah pensiun seperti PNS ketika menjalani masa pensiun.

“DPRD NTT tentunya mendukung penjuangan para THL-TBPP untuk diangkat menjadi PNS dengan pertimbangan bahwa keahlian mereka sangat dibutuhkan dalam mewujudkan program pemerintah terkait swasembada pangan dan NTT masih kekurangan tenaga penyuluh pertanian,” kata Patris.

Menurut anggota Fraksi PDIP ini, perekrutan para penyuluh oleh pihak kementerian pertanian sudah benar dalam menjawab kebutuhan akan penyuluh dan mewujudkan program pemerintah di bidang pertanian. Sayangnya, perekrutan itu tidak diikuti dengan kebijakan untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Kebijakan pengangkatan tenaga penyuluh baru berlaku pada 2016 lalu. Kebijakan ini sangat terlambat karena sebagian dari mereka telah berusia di atas 35 tahun. Sementara di satu sisi, UU tentang ASN hanya mengakomodasi mereka yang berusia maksimal 35 tahun. Sedangkan mereka sudah bekerja sekitar 10 tahun sejak direkrut pada 2007/2008.

Baca juga : Bapak Perintis Kempo NTT Barnabas Ndjoerumana Meninggal Dunia

Lebih lanjut Patris menyatakan, pemerintah tidak bisa memberhentikan mereka yang telah berusia di atas 35 tahun, karena NTT masih kekurangan penyuluh pertanian. Selain itu, untuk mewujudkan swasembada pangan, dibutuhkan tenaga penyuluh yang handal untuk menularkan pengetahuan pemanfaatan teknologi kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu Patris berharap agar forum musda ini menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Meminta pemerintah pusat merevisi rekrutmen untuk tenaga penyuluh pertanian, kesehatan dan pendidikan dengan mempertimbangkan waktu mengabdi dan keahlian mereka.

Perlu adanya kebijakan anggaran terkait peningkatan gaji agar mereka bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada para petani. Pasalnya, gaji yang diberikan mereka hanya Rp1 juta per bulan. Jika kementerian pertanian, pendayagunaan aparatur, dan kementerian keuangan tidak bisa melakukan revisi, dibutuhkan keputusan presiden untuk mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah.

“Kita sangat mengharapkan agar pemerintah daerah di NTT, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjuti aspirasi penyuluh THL-TBPL agar diangkat menjadi PNS,” tandas Patris.

Anggota DPD RI, Ibrahim Agustinus Medah menyampaikan, pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memperkuat penyuluh. Bahkan Menteri Pertanian sudah MoU dengan 448 kabupaten dan 34 untuk pengangkatan tenaga penyuluh jadi PNS. Diharapkan ada komitmen pemda di NTT untuk merealisasikan MoU yang telah ditandatangani.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes berharap agar forum musda ini harus mendesak pemerintah pusat untuk mengakomodasi THL- TBPP agar diangkat menjadi PNS. “Saya pun dalam forum rapat para bupati, meminta untuk diperjuangkan bersama agar THL- TBPP diangkat menjadi PNS pada 2018 mendatang,” janjinya.