Tempat Parkiran Liar Ditertipkan Dishub Kota Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka menertipkan pungutan parkiran liar di Kota Kupang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penertiban di 13 titik tempat parkir liar atau tidak resmi di daerah itu.

“Dalam penertiban kali ini kami temukan 13 titik parkir liar dan kami tertibkan,” kata Kepala Dinas (Dishub) Kota Kupang, Togerens Leka kepada wartawan di Kupang, Kamis 27 Juli 2017.

Dikatakan, Belasan parkir liar tersebut diantaranya terletak di Pusat Perbelanjaan Suba Suka, di Kawasan Pasar Oesapa sebanyak 4 titik, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Kartini, dan beberapa titik lainnya. Menurutnya, dari penertiban itu, pihak Dishub tidak serta merta menutup kawasan parkiran tersebut, tetapi pihak pengelola dipanggil mengurus ijin resmi di dinas.

Baca juga : Jangan Dendam Politik Kades Berhentikan Perangkat Desa

Menurut Leka, secara keseluruhan, terdapat 169 titik parkir di Kota Kupang, diantaranya 98 titik parkir tepi jalan umum dengan retribusi roda 2 sebesar Rp.1000 per sekali parkir. Sedangkan 71 titik parkir khusus dengan biaya retribusi roda 2 sebesar Rp.2000 sekali parkir.

Biaya parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 yang mengatur besaran tarif, jika dalam pelayanan parkir, warga tidak perlu membayar parkir tanpa karcis yang tertera tanggal dan bulan berjalan.
“Warga tidak perlu bayar parkir, dan melaporkan ke Dishub Kota Kupang, karena dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli),” tegasnya.