Dua SHP Pantai Pede Semestinya Sudah Diblokir

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dua buah Sertifikat Hak Pakai (SHP) terkait privatisasi pengelolaan lahan Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat sudah harus diblokir mengingat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amang) NTT di Jakarta telah meneruskan laporan polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (3/6/2017).

Dia mengatakan, Amang selain pemblokiran sertifikat, karena laporan polisi Amang sudah diteruskan, sebaiknya segera menyurati Kepala Kantor BPN Provinsi dan kabupaten untuk memblokir SHP atas lahan Pantai Pede. Langkah ini diambil untuk mencegah PT Sarana Investama Manggabar (SIM) mengubah SHP menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) kemudian mengagunkan ke bank untuk mencairkan uang.

“Masyarakat Manggarai Barat harus segera memblokir SHGB ke Kantor Pertanahan kabupaten dan provinsi sesegera mungkin,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini menyampaikan, untuk memperkuat laporan polisi ke KPK, sebaiknya Amang menyampaikan secara tertulis kepada KPK. Sehingga dalam menindaklanjuti laporan polisi dimaksud, supaya KPK segera memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi guna didengar keterangannya.

Baca : Peringati HATAM, Pemerintah NTT Diingatkan Stop Perizinan Tambang

Petrus menyebutkan sejumlah pihak yang layak dipanggil KPK untuk diperiksa dan didengar keterangannya terkait dugaan korupsi dalam proyek “Pengalihan Fungsi dan Hak Pengelolaan atas Lahan Pantai Pede” oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada PT SIM, sebuah perusahaan yang disebut-sebut milik Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Sedikitnya ada enam pihak yang layak dipanggil untuk diperiksa dan didengar keterangannya, yakni Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri karena pernah mengeluarkan Surat No. 170/5460/SJ, tanggal 13 September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya dengan perintah agar Frans Lebu Raya menghentikan kegiatan privatisasi Pantai Pede dan menyerahkan Lahan Pantai Pede kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2003.

Pihak lainnya, lanjut Petrus, Kepala Kantor Kas Umum Daerah Provinsi NTT dan pejabat yang mengurusi Rekening Gubernur NTT No. 001.01.02.001018-7/G dimana uang pembayaran dari PT SIM ditransfer. Deno Kamelus, Bupati Manggarai karena Bupati Manggarai merupakan pejabat yang ketika Kabupaten Mabar dibentuk ikut menyerahkan aset-aset dan segala macam hal yang menjadi hak Pemda Mabar.

Selain itu, Anton Bagul Dagur, Bupati Manggarai tahun 2003 ketika proses pembentukan Kabupaten Mabar, sebagai pelaku langsung pembentukan Kabupaten Mabar. Fidelis Pranda, Bupati pertama ketika Mabar menjadi kabupaten sehingga pengetahuannya tentang serah terima aset Pemda Manggarai dan aset Provinsi NTT untuk Kabupaten Mabar terdiri dari apa saja. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi NTT dan Kabupaten Mabar terkait penerbitan SHP atas lahan Pantai Pede.