Kadis PUPR Beni Sain Mengaku, Pihaknya Sementara Mengurus IMB Transmart

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul pembangunan gedung transmart di Jalan W.J. Lalamentik, di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, yang ditenggarai tanpa Ijin Membangun (IMB). Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Benny Sain mengakui pembangunan gedung tersebut belum ada IMB, namun pihak manajemen Transmart sudah mengajukan permohonan IMB di Dinas PUPR, dan sementara ini, IMB dari Gedung Transmart sementra diproses, dan hampir rampung.

“IMB Gedung Transmart sementara dalam proses. Mungkin dalam minggu ini prosesnya sudah selesai,” Kata Beni Sain kepada wartawan di ruangkerjanya, Rabu (17/5/2017).

Baca : DPRD Minta Pembangunan Transmart Dihentikan

Beni mengatakan, pihak transmart sudah mengajukan pengurusan IMB sejak awal mei 2017, dan sampai saat ini, pihaknya masih meniliti syarat-syarat yang diajukan, sehingga jika semuanya sudah selesai, IMB siap diterbitkan.

Pada kesempatan itu, Benny juga membantah pernyataan dari Kabid Cipta Karya, dinas PUPR Kota Kupang, yang menyebut dirinya sudah menandatangani IMB untuk Gedung Transmart, pada Senin (15/5/2017) kemarin.

“Saya belum menandatangani apapun, karena IMB sementara dalam proses,” Katanya.