Wartawan Di Matim, Takut di Hakimi Terpaksa Terima Hukuman

Bagikan Artikel ini

Laporan Marten Don
Borong, NTTOnlinenow.com – Dua wartawan lokal pada media siber atau media online di kabupaten Manggarai Timur (Matim) yaitu media Floreseditorial.com (FE), Andre Kornasen bersama Gun Ndarung belum lama ini mengalami kekerasan.

Keduanya terpaksa menerima hukuman adat Manggarai berupa denda 1 ekor babi dan uang 1 juta rupiah atas tudingan salah memberikan keterangan foto pada berita yang dimuat FE, Rabu, 3 Mei 2017 lalu. Berita tersebut berjudul, “Di Matim Kades Polisikan Guru Saat Hardiknas”.

Dalam keterangan foto yang dimuat dalam berita FE itu tidak sesuai dengan fakta. Disitu dituliskan “suasana ketika kedua belah pihak dimediasi di Polsek Borong, ternyata yang benar adalah suasana saat mediasi di kediaman, Theresia Lumu, Kepsek SDK Jawang”.

Kasus itu bermula ketika Kepala Desa Golo Kantar, Anselmus Noe Nuhung mempolisikan Theresia Lumu, Kepsek SDK Jawang bersama Aleks Nambung, Kepsek SDI Tenda Tuang, atas pergantian sepihak terhadap dirinya sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2017 di Borong, Matim.

Pasalnya, Dirinya telah di percayakan menjadi Irup Hardiknas 2 Mei tahun ini oleh UPT P dan K Propinsi NTT, dan bahkan telah menjalani latihan dan gladi bersih bersama, namun tiba-tiba dalam pelaksanaannya dirinya ternyata digantikan sepihak oleh panitia tanpa sepengetahuannya.

Sementara dia telah mengenakan seragam kebesarannya menuju lapangan upacara hendak memimpin upacara. Akan tetapi setibanya ia di tempat upacara, betapa kecewanya ia ternyata tugasnya telah diambil alih oleh, Kamelus Cendol Guru SMAN 3 Borong salah satu undangan yang hadir pada Hardiknas tersebut.

Karena kecewa dengan sikap inkonsistensi yang dimiliki pihak panitia dalam hal ini, Kedua Narasumber, maka dirinya terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian sektor Borong.

Mendengar kejadi itu, dua wartawan Floreseditorial, Andre Kornasen bersama Gun Ndarung meliput dan mewawancarai kedua narasumber itu dan memberitakannya.

Namun setelah diberitakan, ternyata kedua narasumber itu tidak terima, lantaran salah memberikan keterangan pada foto sehingga melaporkan kedua wartawan itu kepada pihak Polsek Borong.

Oleh Polsek Borong melalui Kanit Reskrim, Gabriel Taek berusaha memediasi kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Akan tetapi proses mediasinya berjalan tidak kondusif, sebab dua wartawan FE di intimidasi dan dipaksa mengaku kesalahannya.

Baca : Bupati Manggarai, Meminta Mengalokasikan ADD Untuk Mengentaskan Kemiskinan

Karena takut dihakimi massa yang tengah memadati halaman kantor Polsek Borong, maka terpaksa keduanya menerima segala macam hujatan atau cacimaki dan denda adat berupa babi 1 ekor dan uang 1 juta rupiah.

Senin, 8 Mei 2017 siang, Gun dan Andre kepada NTTOnlinenow.com mengaku bahwa berita yang dimuat di FE itu benar-benar sesuai hasil wawancara langsung dengan kedua Narasumber dan tidak ada hal yang ditambah atau berdasarkan opini wartawan.

“Kami punya bukti rekaman dan video wawancara dengan narasumber,” tutur Gun dan Andre.

Hanya saja, keduanya mengaku keliru, salah memberikan keterangan pada foto. Dan atas hal itu pihak FE telah mengklarifikasi ulang, Minggu, 7 Mei 2017.

Sementara itu, mantan ketua Aliansi Wartawan Manggarai (AWAM), Yohanes Kenaru, yang juga kontibutor TVOne dan salah satu wartawan senior di Manggarai Raya, mengaku kesal dengan peristiwa yang menimpa kedua rekan wartawannya itu.

Menurutnya, Pers memiliki Undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Didalamnya mengatur tentang kode etik jurnalistik dan termasuk mengenai masalah itu.

“Narasumber itu punya hak untuk sanggah atau mengajukan keberatan pada media yang sama, jika memang karena berita itu ia merasa dirugikan, tidak sesuai atau menginggung perasaannya. Dan kalau perlu dilaporkan ke dewan Pers apabila media yang bersangkutan tidak mengindahkan keberatannya atau tidak melayani pengajuan keberatannya, tetapi tidak dilaporkan ke Polisi,” terang Kenaru.

Kenaru juga menjelaskan terkait berita yang diberitakan FE tidak ada yang salah.

Ia menegaskan bahwa, langkah yang diambil oleh kedua Narasumber itu sangat tidak mendidik dan bagian dari proses pembungkaman terhadap kebebasan Pers.

Oleh karenanya ia meminta kepada kedua narasumber itu agar segera meminta maaf kepada kedua wartawan FE secara tertulis dan juga kepada semua media yang telah memberitakannya.

Sebab jika tidak, maka hal serupa pasti akan terulang kembali dan mengancam kebebasan Pers.