ASN Lingkup Pemkot Kupang Dapat Penghargaan Satya Lencana

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang memberikan penghargaan Satya Lancana Karya Satya bagi 227 Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup pemerintah Kota Kupang yang telah mengabdikan dirinya selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Penyematan penghargaan Satya Lancana Karya Satya, dilakukan Walikota Kupang, Jonas Salean yang berlangsung di lantai I Balai Kota Kupang, Jumat (21/4/2017). Penyematan penghargaan disaksikan sejumlah Pimpinan SKPD di lingkup pemerintah Kota Kupang.

Usai penyematan, Walikota Jonas Salean mengatakan, penganugerahan tanda Satya Lancana Karya Satya kepada ASN merupakan suatu bentuk penghargaan pemerintah atas kerja keras serta pengabdian dari para ASN dalam melaksanakan tugas dengan penuh pengorbanan, kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan kedisplinan serta memenuhi syarat masa kerja secara terus menerus dan tidak terputus selama periode 10, 20 dan 30 tahun.

Disamping itu, kata Jonas penghargaan ini sebagai tanda kehormatan atas jasa-jasa yang telah diberikan seorang ASN selama kurun waktu tersebut. “Penghargaan ini juga dimaksudkan menjadi pendorong atau motivasi bagi seluruh ASN guna lebih meningkatkan prestasi kerjanya sebagai abdi negara, abdi masyarakat melalui sikap kesetian kepada bangsa dan negara dengan jujur, tertib dan disiplin, serta mampu menjaga citra pemerintah di mata masyarakat,” lanjut Jonas.

Oleh karena itu, Jonas berpesan, bagi ASN yang memperoleh tanda kehormatan untuk kategori 10 tahun, dengan masa tugas yang masih tergolong panjang, dapat menempatkan penghargaan ini sebagai pemacu semangat agar terus berkarya secara optimal, sehingga pada saatnya secara layak memperoleh anugerah tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya 20 dan 30 tahun. “Untuk itu, sangatlah penting dipahami dan direnungkan oleh semua ASN yang telah menerimah anugerah tanda kehormatan tersebut” Anugerah tanda kehormatan yang diterima ini tidak dijaga secara baik sesuai ketentuan yang berlaku oleh saudara-saudara yang menerima maka tentunya akan dijatuhi hukum disiplin berat, yang mana atas nama hukum, pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah didapat tersebut,” kata Jonas.

Baca : NTT Berpotensi Terhadap Ancaman Bencana Ekologis

Jonas mengingatkan, penghargaan yang telah didapat perlu disadari bahwa itu kebanggaan dan kehormatan yang perlu dipertahankan melalui kesunguhan tekad dan komitmen dalam mengembangkan tugas dan tanggungjawab di unit kerja masing- masing yang harus nampak dalam bentuk prestasi kerja yang terukur.

“Hal ini berarti bahwa pasca penganugerahan tanda kehormatan ini, saudara- saudara harus menunjukan prestasi yang lebih baik dari sebelumnya, sehingga dampak positif dari penghargaan yang diterima benar-benar dapat dirasakan dan memberikan nailai tambah terhadap kinerka sistem birokrasi secara keseluruhan,” ungkap Jonas.

Sementara bagi ASN yang menerima penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk pengabdaian 30 tahun, Jonas mengatakan, ada sebuah kebanggaan dan kebahagian tersendiri, dimana ASN ini telah memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa, negara, dan daerah ini selama kurun waktu yang cukup panjang.

“Saya patut menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas karya bhakti dan pengabdian terbaik bagi suadara-saudara bagi daérah ini. Karena dalam perjalanan karir selama 30 tahun yang begitu banyak karya yang telah dihasilkan, terutama dalam merintis dan meletak dasar yang kokoh bagi proses pembangunan daerah, bangsa dan negara,” kata Jonas.