Kadis DPMPD Nilai Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Tidak Benar

Bagikan Artikel ini

Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Kadis DPMPD) Kabupaten Manggarai, Sensi Gatas, menilai bahwa sistem audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai belum lama ini dianggap tidak benar.

Pernyataan itu disampaikannya di kantor DPMPD Manggarai, Sabtu (18/3/2017), pada rapat sosialisasi juknis ADD 2017 bersama sejumlah kepala desa dan sekretaris desa saat menanggapi berbagai keluhan para Kepala Desa terkait hasil temuan lembaga Inspektorat terhadap desa-desa di Kabupaten Manggarai belum lama ini.

Seperti yang dikeluhkan Kades Popo, Yeremias dan Kades Mata Wae, Willem Maas.

Pasalnya, standarisasi harga yang dipakai inspektorat sebagai acuan harga berbeda dengan harga RAB desa, sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan harga yang berdampak pada selisih harga.

“Sebenarnya yang dipakai itu harga daerah atau harga riil toko,” tandas Yeremias.

Sebab menurutnya harga RAB yang dipakainya selama ini sudah termasuk pajak dan biaya angkut. Tetapi inspektorat tidak melihat itu.

“Harga toko boleh sama tetapi biaya angkutan setiap desa tentu tidak sama dan itulah yang mestinya menjadi bahan pertimbangan isnpektorat,” katanya.

Baca : Pemkab Manggarai Beri Pelatihan 280 Pencari Kerja

Apa yang dialami Kades Popo, ternyata sama dengan yang dialami oleh Kades Mata Wae.

Dimana, program tahun anggaran 2015 dan 2016 baru diperiksa tahun ini. Pemeriksaan administrasinya telah dilakukan sekitar pertengahan tahun 2016 lalu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nyapun sudah keluar. Temuannya juga sudah dibayar. Namun menjadi bingungnya, ketika pemeriksaan fisiknya baru dilakukan pada awal tahun 2017 ini.

“Kami jadinya seperti bayar dobel. Padahal kalau pemeriksaannya dilakukan sekaligus pada saat itu kami tidak bingung,” kata Willem Maas, Kades Mata Wae.

Menurut Gatas, jika yang terjadi benar demikian , maka sistem yang dilakukan Inspektorat itu tidak benar. Mestinya antara pemeriksaan administrasi dan fisik itu harus bersamaan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di desa.

“Harusnya pemeriksaan itu dilakukan sekaligus, jangan adminstrasinya diperiksa tahun ini, fisiknya pada tahun berikutnya,” katanya.

Sedangkan terkait standarisasi harga, menurutnya, harga daerah itu benar karena sudah melalui kajian mendalam.

Ia juga menyarankan agar seluruh desa harus bermitra dengan konsultan yang berbadan hukum jelas dan berpengalaman. Sebab perhitungan RAB, kata dia, harus benar-benar sesuai tidak boleh salah.

Terkai keluhan kedua Kades tersebut, dirinya berjanji pihaknya siap mengkomunikasikan itu dengan pihak inspektorat.