Polda NTT Musnahkan 14 Ton Miras Hasil Sitaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memusnahkan sebanyak 14.261 liter yang bila dikonversi ke dalam satuan berat yaitu seberat 14,2 ton barang bukti berupa minuman keras hasil sitaan sepanjang tahun 2016-2017.

Kapolda NTT Brigjen Pol Agung Sabar Santoso kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/3/2017) mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2016, Operasi Rutin Tahun 2016, Operasi Rutin 2017 dan Operasi Rutin Ditresnarkoba Polda NTT.

“Minuman keras hasil sitaan yang dimusnahkan ini adalah minuman keras tradisional jenis sopi rote dan sopi kiser yang berhasil diamankan di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang,” katanya.

Menurut Kapolda Agung, banyak generasi muda tak hanya di Nusa Tenggara Timur tetapi umumnya Indonesia yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman keras. Sehingga diperlukan tindakan pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa.

“Akibat miras ini disamping korban meninggal dunia, juga mengakibatkan gangguan kamtibmas karena pengaruh minuman keras. Kalau sudah pengaruh miras maka akan menimbulkan perilaku diluar kontrol sehingga muncul tindakan-tindakan kriminal,” ujarnya.

Baca : Polda NTT Ungkap Empat Kasus Perjudian

Dia mengakui, masyarakat Nusa Tenggara Timur, dan hampir seluruh wilayah Indonesia Timur memiliki budaya yakni mengkonsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan, khususnya kegiatan atau hajatan adat.

Namun terkadang pemakaian minuman keras itu melebihi dosis sehingga menimbulkan dampak bagi yang mengkonsumsinya yaitu mabuk dan memicu berbagai aksi kriminal.

“Pada umumnya yang mengkonsumsi minuman keras terlalu banyak mengakibatkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban, dan yang lebih ironisnya adalah pelecehan seksual. Itulah yang mendorong Polda NTT melakukan pemberantasan,” tuturnya.

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar menambahkan, minuman keras tersebut tidak hanya ditemukan di Kupang, tetapi juga di beberapa daerah di NTT.

“Untuk minuman keras jenis sopi ada sekitar 20.180 liter yang ditemukan di Kabupaten Kupang, 20.150 liter sopi rote di Kota Kupang,” tuturnya.

Selain itu, ada juga 2.531 liter sopi kiser yang ditemukan di atas Kapal Sabuk Nusantara saat dilakukan pengeledahan di Pelabuhan Tenau Kupang. Di samping penemuan di atas kapal juga ditemukan saat operasi rutin 2017 yang jumlahnya mencapai 7.320 liter.