Terbentur Aturan, Pembentukan Kembali BPMK Hampir Pasti Batal

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Muleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – karena bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 96, Tahun 2016, pasal 221, pembentukan kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota (BPMK) Kota Kupang hampir pasti dibatalkan.

“Sebelumnya, ada sinyal dari Kemendagri soal pembentukan kembali BPMK, dan Dinas Kebersihan, namun sesuai hasil Konsultasi kami ke Kementerian, khususnya di Direktoral Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), pihak kementerian tidak mengijinkan pemerintah Kota Kupang membentuk kembali BPMK, kecuali di Kota Kupang ada Pemerintahan tingkat desa,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Setda Kota Kupang, Hasan E. Nirwana, kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (13/03/17)

Dikatakana, BPMK sempat termasuk salah satu SKPD yang dibubarkan pada Desember lalu, menyusul aturan baru dari kemendagri terkait OPD. namun phak pemerintah Kota Kupang kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian, karena keberadaan BPMK sangat diperlukan untuk mengelola dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM). Dari hasil koordinasi itu, pihak Kementerian memberikan sinyal bahwa BPMK bisa dibentuk kembali.

Mendapat kabar dari hasil koordinasi dengan Kementerian, Kata dia, pihak pemerintah Kota kemudian bereaksi cepat, dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan kembali BPMK, dan ranperda itu sudah dimasukan dalam daftar ranperda yang siap dibahas dalam sidang I, DPRD Kota Kupang.

Namun setelah ranperda dimasukan dan siap dibahas, pihak Bagian Organisasi kemudian kembali melakukan konsultasi ulang di Kementerian soal pembentukan BPMK, namun sayangnya jawaban pihak kementerian melalui Dirjen Otda, pihak pemerintah Kota Kupang tidak bisa membentuk lagi BPMK, karena di Kota Kupang tidak ada Pemerintahan tingkat Desa.

Sementara salah satu syarat adanya dinas atau badan pemberdayaan disuatu daerah otonomi, harus ada pemerintah desa. Berdasarkan konsultasi maka hampir dipastikan pembentukan BPMK dibatalkan karena bertentangan dengan UU, dan Permendagri.

“Hasil Konsultasi ini akan saya laporkan kepada Walikota Kupang,” Ujarnya.