Pelayanan e-KTP Kembali Normal di Bulan April 2017

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Mandeknya pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak bulan November 2016 lalu, segera berakhir setelah ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Blangko e-KTP sudah siap pada akhir Maret 2017, dan pada awal April 2017 pelayanan pengurusan KTP sudah kembali berjalan normal.

Demikian Dikatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, David Mangi kepada wartawan di Kupang, Jumat (24/2/2017).

David mengatakan, sejak awal november 2016, pihaknya tidak bisa lagi melakukan pencetakan e-KTP, bagi warga Kota Kupang yang telah melakukan perekaman. Hal itu disebabkan kosongnya blangko e-KTP sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan KTP bagi warga Kota Kupang. Dan Sebagai gantinya, sesuai arahan Kementerian, semua Dinas Kependudukan diseluruh Indonesia, diwajibkan mengeluarkan Surat Keterangan Kependudukan yang fungsinya sama dengan e-KTP.

Baca : Posyandu Lansia Gereja Imanuel Kefamenanu, Menyemangati Kaum Lansia

“Namun fungsi dari Surat Keterangan Kependudukan hanya berlaku selama 6 bulan, karena sesuai hitungan pihak kementerian dengan berakhirnya masa Surat Keterangan Kependudukan, Blangko e-KTP sudah tersedia kembali,” Ujarnya.

Dikatakan, hitungaan kementerian soal masa berlaku surat keterangan kependudukan sepertinya tepat. Pasalnya dari hasil koordinasi pihaknya dengan Kementerian, pihak kementerian memberikan jaminan bahwa blangko e-KTP sudah tersedia paling lambat pertengahan bulan maret 2017, sehingga awal april pelayanan e-KTP kembali berjalan normal.