Komisi V DPRD NTT Desak Pemprov Tuntaskan Pembayaran Gaji Guru

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membidangi Kesejahteraan mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) untuk tuntaskan pembayaran gaji guru SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB), baik PNS maupun kontrak pada Februari ini mengingat masih ada kabupaten yang belum selesai validasi data.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V asal Fraksi PDI Perjuangan, Yunus Takandewa kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/2/2017).

Yunus mengatakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan di ruang rapat komisi, dirinya meminta perhatian pemerintah untuk tuntaskan sejumlah persoalan. Terkait gaji para guru yang menjadi kewenangan provinsi, hendaknya segera dituntaskan mengingat dua kabupaten, yakni Manggarai Barat dan Rote Ndao belum dikirim.

Selain itu, gaji para guru kontrak pun harus dibayar setiap bulan, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PNS. Karena mereka juga diberi tugas dan tanggung jawab dalam mencerdaskan anak- anak sama seperti PNS.

Baca : Hari Ini, Provinsi Kirim Gaji Guru SMA/SMK untuk 20 Kabupaten/Kota di NTT

“Pembayaran gaji guru kontrak setiap tiga bulan seperti sekarang ini, dinilai tidak manusiawi karena mereka telah menjalankan kewajiban secara maksimal. Pembayaran gaji harus dilakukan setiap awal bulan berjalan,” kata Yunus.

Dia menyatakan, pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang tersebar di sebelas UPT diminta untuk segera melaksanakan tugas sesuai tugas pokol dan fungsi (Tupoksi). Karena UPT- UPT dimaksud merupakan simpul koordinasi penyelenggaraan SMA/SMK dan SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Apalagi adalah sejumlah aspek prioritas yang perlu dilaksanakan seperti pelaksanaan try out Ujian Nasional (UN), pelaksanaan UN atau UN Berbasis Komputer.

“Kehadiran UPT- UPT tersebut untuk mendekatkan pelayanan antara sekolah- sekolah dan Dinas Pendidikan. Sangatlah tidak mungkin, para guru SMA/SMK dan SLB harus ke Dinas Provinsi di Kupang untuk melakukan koordinasi atau konsultasi kegiatan lainnya,” papar Yunus.

Yunus menambahkan, Dinas Pendidikan juga diminta segera finalisasi alih kewenangan SLB dari kabupaten/kota kepada provinsi. Pasalnya, pengalihan SLB yang merupakan satu paket dengan SMA/SMK belum tuntas hingga saat ini.