Kualitas Pemilihan Umum Diharapkan Semakin Baik

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kualitas pemilihan umum (Pemilu) diharapkan menjadi semakin baik, dengan kedatangan Tim Panitia Khusus (Pansus) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggali masukan-masukan yang berarti bagi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum yang sedang digodok.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya menyampaikan ini dalam pertemuan dengan tim Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (2/2/2017).

Frans Lebu Raya berharap, kedatangaan tim Pansus Penyelenggaraan Pemilu tersebut dapat memberikan manfaat serta membawa NTT ke arah yang lebih baik lagi.

“Saya harapkan, kedatangan Tim Pansus di Provinsi NTT ini dapat menggali masukan-masukan yang berarti, bagi penyempurnaan RUU Pemilihan Umum yang sedang digodok. Kami juga berharap agar kualitas pemilihan umum kita, menjadi lebih baik lagi nantinya” begitu harap Frans kepada Tim Pansus yang hadir siang tadi.

Baca : KPU Mulai Distribusi Surat Suara Pada 14 Februari

Ketua Pansus RUU, Beni Kabur Harman mengatakan, kedatangan pihaknya adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan bagi penyempurnaan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Ditegaskan, tahapan mendengarkan masukan publik dalam penyempurnaan RUU untuk pemilihan umum itu sangatlah penting.

”Undang-Undang pemilihan umum ini sangatlah penting posisinya, untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan agenda pembangunan. Sudah tiga daerah yang telah kami kunjungi yakni Bengkulu, Kepulauan Riau dan NTT. Tiga daerah lainnya akan diagendakan kunjungannya dalam waktu dekat,” kata Beni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, tim yang dipimpinnya tersebut beranggotakan sebanyak 31 orang dari sepuluh fraksi di DPR RI. Dia juga sempat menyinggung tentang kekayaan alam  di provinsi berbasis kepulauan itu.

“Tanah NTT dikenal dengan tanah yang tandus dan gersang, juga di kenal sebagai tanah yang penuh dengan kekayaan alamnya” ujar Beni yang juga dikabarkan akan ikut mencalonkan diri sebagai gubernur dalam pemilihan gubernur  NTT pada 2018 mendatang.

Pada pemilu yang akan datang (tahun 2019) akan dimulai sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi NO 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 januari 2014 yang menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak Konstitusional, sehingga pada pemilu 2019 penyelenggaraan dua pemilu tersebut harus dilakukan serentak.