Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Bupati TTU Perintah Kembalikan Kelebihan Uang Masyarakat

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dalam pertemuan klarifikasi tentang adanya dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat prona dan retribusi di enam desa yang yang ada di kecamatan Biboki Anleu, secara tegas meminta para kepala desa untuk mengembalikan kelebihan uang yang telah diserahkan dari masyarakat.

Penegasan Bupati Fernandes ini disampaikan dihadapan Kapala BPN TTU, Orgens TH. Benu S. Sos, Kasat Pol PP Agustinus Solakana, Camat Biboki Anleu Mikhael Oenunu. s.sos, Kapolsek Biboki Anleu Ipda Kristianus Kase, para kepala desa, para sekretaris desa, para ketua dan anggota BPD desa, para perangkat desa, para tokoh masyarakat dan sejumlah masyarakat yang hadir, di Kantor Camat Biboki Anleu Selasa siang (17/01/2017).

Menurut Fernandes, pertemuan klarifikasi tersebut merupakan inisiatif baik para kepala desa beserta perangkat untuk membantu pengurusan agar semuanya lebih terorganisir dan terarah. sayangnya niat baik yang sebelumnya telah disosialisakian dan dibuat dalam kesepakatan bersama bersifat lemah karena dasar hukumnya tidak kuat, sehingga untuk kedepannya para Kepala Desa bersama BPD bisa dibuat dalam Perdes dan dianggarkan melalui APBDes.

“Menurut saya, pertemuan klarifikasi ini merupakan inisiatif baik para kepala desa beserta perangkat untuk membantu pengurusan agar semuanya lebih terorganisir dan terarah. Sayangnya niat baik yang sebelumnya telah disosialisasikan dan dibuat dalam kesepakatan bersama bersifat lemah karena dasar hukumnya tidak kuat, sehingga untuk kedepannya para Kepala Desa bersama BPD bisa dibuat dalam Perdes dan dianggarkan melalui APBDes”, kata Bupati Fernandes.

Lanjutnya, “Hal seperti ini sudah termasuk dalam kategori pungli yang mana sudah terlanjur tersebar dimana-mana baik di berita online bahkan telah menjadi viral di media sosial. Sehingga solusinya, karena mengenai pilar, sampul dan materai sudah digunakan jadi saya minta para kepala desa mengembalikan kelebihan uang Rp.14.600 perbidang tanah, kepada warga masyarakat yang telah mengumpulkannya dan nantinya dibuatkan dalam Berita Acara kesepakatan bersama pengembalian uang tersebut”.

Sementara, Kepala BPN TTU, Orgens TH. Benu S. Sos, menyampaikan bahwa daerah pantura merupakan daerah perkembangan sehingga program pengurusan sertifikat di daerah itu dikebut dan semua kegiatan mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat semuanya telah dianggarkan melalui DIPA kecuali biaya materai, pilar dan foto copy.

Baca : BPN TTU Bantah Ada Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Enam Desa

Sebelumnya para kepala desa dari enam desa yang diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dalam urusan sertifkat tanah menjelaskan jumlah sertifikat dan redistribusi yang diterima dan pengurusannya.

Untuk desa Sifaniha Tahun Anggaran 2016 mendapat sertifikat prona dan redistribusi sebanyak 700 lembar dan untuk pengurusan tidak dipungut biaya (gratis) sedangkan untuk pilar, material, dan biaya fotocopy dibebankan ke masyarakat desa/peserta prona. Desa Nonotbatan mendapat sertifikasi prona dan redistribusi sebanyak 700 lembar untuk biaya pengurusannya di pungut uang sebesar Rp.200 ribu,dengan perinciannya pilar sebanyak 3 buah Rp. 30 ribu total 90 ribu, sampul sertifikat Rp 30 ribu, materai Rp.6000@ Rp.8 ribu total Rp.48 ribu, Foto copy Rp. 17.400 sisa biaya Rp. 14.600 digunakan untuk biaya makan dan minum petugas.

Desa Maukabatan mendapat 700 lembar sertifikat prona dan redistribusi untuk biaya pengurusan dipungut uang sebesar Rp.200 ribu, dengan perincian pilar sebanyak 3 buah @ Rp.30 ribu total Rp. 90 ribu, sampul sertifikat Rp.30 ribu, materai RP.6000@ Rp.8000 total Rp.48 ribu, foto copy Rp.17 400. sisa biaya RP.14 ribu untuk biaya makan dan minum petugas.

Desa Kotafoun mendapat sertifikat prona dan redistribusi sebanyak 700 lembar dan untuk pengurusan dipungut biaya sebesar Rp. 25 ribu yang digunakan untuk fotocopy.

Desa Motadik mendapat prona 100 lembar sertifikat untuk biaya pengurusannya dipungut uang sebesar Rp. 200 ribu dengan rincian pilar sebanyak 3 buah @Rp.30ribu total Rp.90ribu, sampul sertifikat Rp.30 ribu, materai Rp.48 ribu, fotocopy Rp.17.400 sisa biaya RP.14.600 digunakan untuk biaya makan dan minum petugas.

Desa Tuamese mendapat 200 lembar sertifikat prona dan redistribusi untuk biaya pengurusannya dipungut uang sebesar Rp.200 ribu dengan rincian, pilar sebanyak 3 buah@Rp.30ribu total Rp.90 ribu, sampul sertifikat Rp.30 ribu, materai Rp.6 ribu @Rp8000 total Rp. 48 ribu, foto copy RP.17.400 sisa biaya RP.14.600 digunakan untuk biaya makan dan minum petugas.

Hasil kesepakatan bersama pengembalian kelebihan uang yang diterima dari masyarakat, sesuai solusi yang disampaikan bupati Fernandes telah tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Pengembalian uang dan ditandatangi enam kepala desa dari perwakilan masing – masing desa, yakni kepala desa Sifaniha, Ferdinandus Asten, Kades Nonotbatan, Ruben A Tahoni, Kades Maukabatan, Emanuel Tnesi, Kades Kotafoun, M. Vianey Manek, Kades Motadik, Ambrosius Ulu Manek dan Kades Tuamese, Mesakh Adu.