132 Ribu Pelanggan Listrik Rumah Tangga di NTT Dikenakan Tarif Baru

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 132.147 rumah tangga mampu (RTM) dari sekitar 186.381 pelanggan rumah tangga golongan R1 atau 900 Volt Ampere (VA) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenai tarif keekonomian per 1 Januari 2017. Jumlah pelanggan 900 VA RTM di NTT ini merupakan rekomendasi dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sedangkan PLN bertindak sebagai penerima rekomendasi.

General Manager PLN Wilayah NTT, Richard Safkaur menyampaikan ini kepasa wartawan di Kupang, Rabu (11/1/2017).

Menurut Safkaur, penyesuaian tarif bagi RTM pengguna 900 VA ini merupakan tahap pertama pada 1 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017. Penyesuaian ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

“Tujuannya agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh rumah tangga yang berhak,” katanya.

Safkaur menjelaskan, RTM adalah pelanggan rumah tangga dari ekonomi mampu, tetapi masih menggunakan listrik bersubsidi pemerintah atau golongan R1. Oleh karena itu, para pelanggan RTM ini sudah dikenai tarif keekonomian.

Baca : PLN Sebut Pergeseran Frekuensi Sebabkan Listrik Sering Padam di Kupang

Diuraikan, penyesuaian tarif keekonomian ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap I terhitung mulai 1 januari 2017 hingga 28 Februari 2017. Tahap II mulai 1 Maret 2017 hingga 30 April 2017. Dana penyesuaian tarif tahap III (tanpa subsidi sama sekali) akan berlaku mulai 1 Mei 2017.

“Dengan demikian, mulai 1 Juli 2017, pelanggan golongan R1 sudah akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya,” urainya.

Safkaur menambahkan, melalui skema penyesuaian ini, secara bertahap tarif prabayar pelanggan RTM 900 VA akan mengalami penyesuaian dari Rp 605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh mulai 1 Januari 2017. Mulai 1 Maret 2017, mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.034 per kWh dan Rp 1.352 per kWh mulai 1 Mei 2017 dan seterusnya.