Pemprov NTT Tunggu Surat Balasan Mendagri Terkait Status Badan Perbatasan

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini masih menunggu balasan surat dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait status Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD).

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Salem menyampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/12/2016).

Menurut Salem, pemerintah NTT sudah menyurati Menteri Tjahjo Kumolo agar mempertimbangkan kembali peleburan badan perbatasan khusus untuk NTT, karena daerah tersebut berbatasan dengan dua negara.

“Kita sudah bersurat ke Mendagri terkait hal ini, dan saat ini belum ada balasan dari pihak kementerian terkait, karena itu kita masih menunggu,” katanya.

Salem mengatakan, pemerintah NTT tetap mempertahankan Badan Pengelola Perbatasan Daerah karena keberadaanya penting untuk menangani masalah perbatasan antarnegara maupun antarkabupaten.

Baca : Tidak Sesuai Juknis, Kemendikbud Minta Dinas dan Sekolah Tidak Keluarkan Rekomendasi

“Keberadaan BPPD sampai hari ini dirasakan sangat membantu, apalagi di daerah ini ada beberapa titik wilayah perbatasan antanegara dengan Timor Leste yang belum tuntas, sementara ada perbatasan antarkabupaten juga masih bermasalah,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat per tanggal 31 Oktober 2016 dengan nomor 185.5/4070A/SJ tentang perangkat daerah pengelola perbatasan negara di provinsi dan kabupaten dan kota dapat membentuk biro dan bagian pengelola perbatasan negara pada sekterariat daerah provinsi.

Salem berpendapat, jika BPPD dileburkan maka akan mempersulit koordinasi dari pemerintah setempat. Pasalnya, ada empat kabupaten yang berbatasan darat langsung dengan negara Timor Leste yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.

Selain itu, lanjut dia, NTT juga berbatasan wilayah laut secara langsung dengan Australia dan Timor Leste. Untuk itu, pemerintah tetap mempertahankan keberadaan Badan Perbatasan.

“Ada segmen wilayah antarnegera yang sampai sekarang masih bermasalah, belum lagi perbatasan antarkabupaten banyak yang belum selesai. Kalau tidak ada institusi yang menangani agak rumit,” katanya.

Salem menambahkan, keberadaan BPPD di NTT juga dinilai sangat efektif untuk mengamankan kepentingan pemerintah pusat yang ada di daerah.