Pemerintah Tak Hambat Penyaluran PIP, Asal Prosedural

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait kisruh di Kota Kupang soal penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi dalam sepekan terakhir, Plt Walikota Kupang Johana Lisapaly mengaku, bahwa tidak ada niat dari pemerintah Kota Kupang untuk menghalangi penyaluran beasiswa tersebut, hanya saja, pemerintah butuh kepastian jelas soal SK dari kementerian soal penyaluran PIP.

“Yang penting ada SK dan nama penerima sesuai data Dapodik, maka akan dicairkan, pihak manapun tidak bisa mengintervensi pencairan dana PIP, karena menyangkut dana PIP ada pertanggungjawaban hukumnya. Sehingga kepala sekolah juga ada semacam keraguan mengeluarkan surat keterangan sekolah untuk pencairan dana tersebut.” Kata Lisapaly kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Kamis (15/12/2016).

Baca : Orangtua Penerima Bantuan Beasiswa PIP Demonstrasi di DPRD Kota Kupang

Menurutnya, untuk tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran PIP, dirinya sangat setuju dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Rumah aspirasi dan Dinas Pendidikan Kota Kupang, untuk dilakukan konsultasi menyangkut SK yang disebut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga apapun hasil dari Konsultasi itu akan ditindaklanjuti oleh sekolah.

“Kepala sekolah sepanjang tidak ada SK Menteri mereka tidak akan mengeluarkan surat keterangan, kalau hanya nomor dan data nama penerima yang dikeluarkan Rumah Aspirasi, mereka (kepala sekolah) tidak mengeluarkan surat keterangan sekolah, tetapi katanya ada SK, sehingga akan diklarifikasi terlebih dahulu di Kementerian, sehingga kalau kementerian menyatakan betul adanya SK, maka saya sangat yakin dinas tidak ragu mengeluarkan surat keterangan untuk pecairan beasiswa PIP,” ujarnya