Bea Cukai Atambua Kenakan Denda Rp 20 Juta Untuk Pelaku Penyelundup Orange Boom

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Yulius Moruk pelaku penyelundup minuman kiras (miras) jenis orange boom (OB) dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang senilai Rp 20 juta ke kas negara.

Menurut Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tip Madya Pabean B Atambua, Edie Purwanto, penyidikan dan penyelidikan kasus Yulius telah dilakukan pihaknya dan seluruh berkas sudah selesai dua minggu lalu.

“Kasus Yulius yang membawa miras orange boom dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang senilai Rp 20 juta ke kas negara,” ujar Edie kepada NTTOnlinenow.com.

Dijelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut ditemukan pelanggaran administrasi dimana yang bersangkutan Yulius Moruk tidak tidak mempunyai nomor pokok penjualan barang kena cukai (NPPBKC) terhadap barang bawaan selundupan miran OB sebanyak 40 dos.

Baca: DPS Pilwalkot Kota Kupang 232.116 Pemilih

“Sanksi itu sudah dijalankan Yulius dengan mambayar uang sebesar Rp 20 juta yang dibayar melalui kantor BRI Atambua, dan bukti setoran sudah kita terima. Seandainya dilakukan pelanggaran lagi, maka kita akan kenakan sanksi dua kali lipat,”tandas Edie.

Lanjut dia, sesuai hasil pemeriksaan Yulius mengaku membeli miras Orange Boom selundupan dari Negara tetangga Timor Leste untuk dijual kedalam kota Atambua. “Barang bukti 40 dos sudah kita kita amankan dan disita. Nantinya barang bukti itu akan dimusnahkan bersama barang bukti illegal lain yang disita,” ucap Edie.

Untuk diketahui, Yulius Moruk yang juga merupakan salah seorang guru pada sekolah dasar di Silawan ditangkap petugas Bea Cukai Atambua pada hari Rabu 29 September lalu dalam wilayah kota Atambua.

Petugas berhasil mengamankan miras jenis orange boom sebanyak 40 dos selundupan dari Timor Leste yang diangkut menggunakan mobil pick up jenis Panther dari arah Desa Silawan, Kecamatan Tastim, Kabupaten Belu menuju Kota Atambua.