Panwaslu Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Kota Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Kupang, yang diadukan tiga paket masing-masing paket Viktor Mesakh-Viktor Manbait, Habde Adrianus Dami-Fredi Lehot serta paket Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. Mulai disidangkan oleh Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.

“Sidang mulai dilakukan hari ini dan akan maraton dilangsungkan selama sembilan hari sesuai arahan regulasi,” kata Ketua Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna di Kupang, Selasa (1/11/2016)

Dia mengatakan esensi sidang itu adalah musyawarah untuk mencapai mufakat para pihak atas sengketa yang terjadi untuk kemudian memutuskannya sesuai arahan regulasi yang ada. “Jadi sifatnya musyawarah sengketa pilkada, bukan sidang,” katanya.

Dia mengaku, musyawarah penyelesaian sengketa pilkada itu dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kota Kupang dan dihadiri para pihak, masing-masing tiga pemohon dan satu termohon yaitu KPU Kota Kupang. “Hari ini masuk agenda awal yaitu pembacaan permohonan pemohon terkait dugaan pelanggaran yang diajukan masing-masing pihak pemohon,” katanya.

Baca: Jonas Salean Mengaku Banyak Dicaci di Media Sosial

Setelah tahapan ini, lanjut Jemris para pihak pemohon maupun termohon lalu menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat permohonan dan bantahan termohon tersebut. Dan selanjutnya akan diputuskan oleh Panwaslu, sesuai dengan permintaan yang ada dalam permohonan pemohon. Dalam hal pemohon tidak puas atau tidak terima hasil putusan Panwaslu, setiap pemohon masih memiliki hak hukum untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang oleh regulasi diberikan rentang waktu 25 November hingga 19 Desember 2016 mendatang, sejak tiga hari pascaputusan dibacakan.

Namun jika hingga putusan di PT TUN itu pun dinilai pihak pemohon tidak memberikan rasa keadilan, maka akan bisa mengajuakan upaya hukum banding ke MA, dengan durasi waktu yang tersedia sejak 16 Desember hingga 30 Januari 2017. Dengan sejumlah langkah ini, diharap para pihak bisa mendapatkan keadilan sesuai harapan, dan pelaksanaan pilkada bisa sukses dan berakhir dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang ada.

Jemris menyampaikan isi permohonan yang diajukan tiga pemohon itu antara lain terkait SK KPU Kota Kupang tentang Penetapan Pasangan Calon yang menurut ara pemohon sudah melanggar kaidah regulasi yang berlaku. Hal itu lalu berdampak kepada kerugian bagi paket calon yang ada.

“Dengan keputusan KPU itulah, para pihak merasa dirugikan dan karena itu mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu untuk disidang,” katanya. Bawaslu kata Jemris dalam konteks musyawarah perselisihan ini, berada sebagai yang melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanan musyawarah itu bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pilkada serentak 2017 di Kota Kupang diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut ‘1’ Jefri Riwu Kore-Hermanus Man yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kuris. Sedangkan pasangan calon nomor urut ‘2’ yaitu Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung, Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB dengan jumlah kursi 24.