Bupati Ray Fernandez Serius Perangi Kasus Perdagangan Manusia

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez serius memerangi kasus perdagangan manusia di wilayahnya. Komitmen ini ditunjukan melalui berbagai terobosan untuk memerangi kasus perdagangan manusia (Human trafficking) yang sudah banyak memakan korban nyawa.

Selain melakukan moratorium pengiriman TKW/TKI ke luar negeri, Raymundus Sau Fernandez yang biasa disapa Ray, meminta aparat penegak hukum untuk memberantas para oknum yang terlibat dalam mafia perdagangan manusia untuk diproses hukum.

Bahkan saat ini, Pemerintah Kabupaten TTU sudah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Human trafficking. Pembentukan tim ini merupakan respons Pemkab TTU atas tewasnya Dolfina Abuk (30), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia dengan kondisi jasad penuh dengan jahitan.

Bupati Ray mengatakan, tim yang dibentuk tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengusut tuntas kasus perdagangan manusia di daerah itu.

Tim yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian dan Pers tersebut pada Selasa (01/11/206) menemui Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Widiyo Sunaryo untuk menlakukan audiensi di Mapolda NTT.

Kehadiran tim ini untuk mempertanyakan penyebab kematian Dolfina Abuk, hasil otopsi dan proses hukum para pelaku perdagangan manusia. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, Ketua DPRD TTU, Frengky Saunoah, Kadis Sosial TTU, Simon Soge dan sejumlah anggota tim yang tergabung dalam satgas tersebut.

Baca: Oktober 2016, NTT Alami Inflasi 0,19 Persen

Pada kesempatan itu, Bupati Ray mengatakan, pasca pemulangan jasad Dolfina Abuk yang penuh dengan jahitan, mengundang banyak tanya dari keluarga korban. Apalagi, kata dia, beberapa organ dalam tubuh Dolfina Abuk tidak diketahui keberadaannya. Hal itu menimbulkan banyak spekulasi dikalangan keluarga korban.

“Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari pihak keluarga kepada pemerintah. Keluarga korban terus bertanya-tanya perihal penyebab kematian dari almarhumah Dolfina Abuk,” katanya.

Bupati Ray menjelaskan, keluarga hanya mencurigai hilangnya organ tubuh Dolfina sehingga kalau bisa pemerintah mengecek kembali apakah organ di dalam tubuh dolvina masih ada atau tidak.

“Berbagai pertemuan sudah kami lakukan membicarakan terkait prosedur sehingga kemudian kami beraudiens dengan Kapolda untuk kami mengetahui lebih lanjut terkat prosedur apakah otopsi bisa dilakukan untuk mengecek kemvali organ tubuh bagian dalam milik Dolfina Abuk,” jelasnya.

Ray mengakui, secara hukum pihaknya masih awam dan aspek otopsi kami juga kurang memahami sehingga kami ingin mendapatkan informasi soal otopsi ini. Kepastian organ dalam dari Dolvina Abuk ini apakah masih ada atau tidak dan itu menjadi permintaan keluarga.

Dijelaskannya, penanganan kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu itu, menjadi komitmen semua anggota tim untuk diproses sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ray berharap pihak-pihak yang melanggar hukum dan perundang undangan terkait perdagangan manusia bisa mendapat hukuman.

Baca: Besok, Novanto Lantik Pengurus Golkar NTT

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Widiyo Sunaryo mengatakan, soal otopsi merupakan kewenangan kepolisian Diraja Malaysia karena Polda NTT tidak menangani dugaan pembunuhan Dolfina Abuk. Bila pihak keluarga korban ingin mengetahui apakah masih ada organ tubuh dalam jasad korban, mungkin masih bisa dilakukan otopsi ulang oleh Polda NTT. Namun dengan rentang waktu sesudah penguburan hingga saat ini tentu akan semakin sulit mengingat kondisi jasad yang sudah hancur.

“Hanya mungkin, ini sudah enam bulan, saya kuatir kondisi jasad sudah hancur. Penjelasan dari dokter forensik kepolisian mengatakan kalau sudah lebih dari satu bulan mungkin masih bisa. Tapi kalau sudah enam bulan akan sulit karena kondisi jasad yang sudah hancur,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sunaryo meminta Direktur Kriminal Umum, Kombes Yuddi Sinlaloe untuk membacakan hasil otopsi dari Kepolisia Diraja Malaysia. Yuddi kemudian membacakan hasil otopsi dari dokter yang menangani Dolfina Abuk. Menurut Yuddi, hasil otopsi tidak ditemukan sebaran penjualan organ tubuh seperti yang diberitakan oleh media-media di Indonesia.

“Surat ini tertanggal 10 Mei 2016, disampaikan kepada ibu Kartika dari pihak Konsulat Indonesia di Kuala Lumpur. Salah satu kesimpulan hasil otopsi adalah Pending Laboratorium Investigasi,” jelas Yuddi.

Kapolda Sunaryo mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tersebut tidak ditemukan luka luka fatal yang menyebabkan kematian bagi korban Dolfina Abuk.