Polres Manggarai Bekuk Pelaku Judi Kupon Putih

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap dua pelaku judi kupon putih (KP), Kamis (13/10/2016),pukul 16.30 wita, kedua pelaku judi KP itu berinisial BJ umur 42 tahun pekerjaan petani, Desa Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dan AJ umur 33 tahun, petani Desa Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast,SIK kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (14/10/2016) pagi.

Menurut Jules, dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.25.200.000 dan 6 rekapan kupon putih yang berisi angka tebakan kupon putih.

Baca : 17 Oktober Presiden Jokowi Akan Kunjungi Perbatasan Belu-Timor Leste

Adapun kronologis Penangkapan, tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengecer berinisial AJ sedang berada di dalam kios, yang mana kios tersebut pemiliknya orang tua dari bandar berinisial BJ, selanjutnya anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penangkapan terhadap Pelaku AJ diduga sebagai pengecer dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- dan 2 lembar kertas rekapan angka kupon putih. Pada saat yang sama juga pelaku BJ diduga sebagai Bandar tiba di kios orang tuanya dan anggota Jatanras langsung mengamankan Pelaku.

Jules mengatakan, dari hasil introgasi polisi terhadap BJ di dalam rumah orang tuanya yang dijadikan sebagai tempat transaksi pengecer kupon putih ke pelaku (bandar) anggota Jatanras menemukan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp.24.000.000,- dan rekapan 4 lembar di dalam tas tersebut.

“Kedua pelaku langsung diamankan untuk diminta keterangan di Mapolres Manggarai dan saat ini para tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yg berlaku,” pungkas Jules Abraham.