Sekot Kupang Siap Jadi Penjabat Walikota

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menjelang Pemilihan Walikota Kupang tahun 2017, setiap calon walikota wajib mengundurkan diri untuk mengikuti masa kampanye, dan dimasa kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran kepala daerah, Sekot Kota Kupang, Bernadus Benu mengaku siap menjadi penjabat sementara Walikota Kupang.

Baca Juga : Paket ADIL dan VIKTORY Terancam Gugur

“Saya sangat siap apalagi sudah diamanatkan dalam undang-undang,” Ujar Sekot Kupang Bernadus Benu.

Menurut Benu, sesuai peraturan, Walikota Kupang, sudah harus mengambil cuti sejak 27 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017 mendatang, sehingga dimasa kekosongan tersebut harus diisi dengan penjabat walikota untuk melanjutkan roda pemerintahan yang ada, dan kalau dirinya yang ditunjuk menjadi penjabat walikota, dirinya akan sangat siap.