Jaksa ‘Periksa’ Ketua KPUD Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu ‘memeriksa’ Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka, Yeremias Caesar Kurniawan.

Berdasarkan pantauan media, Selasa (4/10/2016) pukul 14.00 Wita, pemeriksaan terhadap orang nomor satu KPUD Malaka tersebut dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Belu, Charles Hutabarat dalam ruang kerjanya dengan pintu tertutup.

Informasi yang berhasil dihimpun media di Kantor Kejaksaan, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dana Pilkada Malaka tahun 2015 lalu. Sebelumnya Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa dua pejabat lain yakni Bendahara dan Sekretaris KPUD Malaka belum lama ini.

Baca Juga : Perda OPD Ditetapkan, Golkar Ingatkan Pemkot Kupang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Rivo Medellu saat ditemui media di ruang kerjanya mengatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua KPU Malaka, tapi hanya pengambilan keterangan saja.
“Mungkin mereka hanya diskusi saja. Kita belum bisa katakan disitu ada masalah, karena kita masih kumpulkan keterangan,” ujar dia.

Jelas Medellu, permasalahannya ini berkaitan dengan KPU dan itu ada mekanisme-mekanisme. Kita mendapat informasi adanya permasalahan yang terjadi, maka itu kita mencari tahu apakah betul atau tidak informasinya tersebut.

Baca Juga : Wabup Ose Luan: Penjabat Kades Jangan Sombong

“Kita masih sementara pengumpulan keterangan. Kita mau memastikan ini informasi yang didapat betul benar atau tidak,” ucap dia.

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Malaka Yeremias oleh Kasi Intel berakhir kurang lebih pukul 15.30 Wita. Namun, saat keluar dari ruangan tersebut dirinya tidak melewati lorong tengah Kantor, melainkan melewati lorong samping karena ditunggu awak media.

Ketika disambangi media dan dikonfirmasi terkait kehadiran dirinya di Kantor Kejari Belu (ruangan Kasi Intel), Ketua KPU Malaka Yeremias mengaku, dirinya hanya cerita-cerita saja dengan Kasi Intel, sembari mengendarai sepeda motor honda Revo pergi meninggalkan kompleks Kejaksaan.