Keberadaan BPMK Dipertahankan Pemkot Kupang?
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, (BPMK) Kota Kupang, dinilai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus segera dihapuskan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah, (PP)) nomor 18 tahun 2016, namun pemerintah Kota masih inginn mempertahankan BPMK karena keberadaanya sangat penting mengingat banyak program pemberdayaan ekonomi yang di kelola oleh badan tersebut
Demikian Dikatakan Sekot Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (26/09/2016).
Baca : Tiga Desa di TTU Berpotensi Jadi Lumbung Beras
Benu mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah Kota Kupang ke Pemerintah Provinsi terkait Rancangan Peraturan Daerah, atau Ranperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang yang baru, Pemerintah Provinsi mempersoalkan keberadaan BPMK di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang mengatur dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi hanya membenarkan keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat di lingkup Pemerintah Kabupaten, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), sesuai yang tertera dalam PP yang berlaku.
Namun, karena keberadaan BPMK di Kota Kupang juga dinilai Pemerintah Kota sangatlah diperlukan, terlebih menyangkut dengan pengelolaan dana Pemberdayan Ekonomi Masyarakat (PEM) sebesar Rp.25,5 Miliar yang tengah digulirkan di 51 Kelurahan di Kota Kupang, maka Pemerintah Kota Kupang akan terus berupaya untuk mempertahankan keberadan Badan tersebut.
Baca : Ranperda OPD Kota Kupang, Dapat Banyak Catatan Krusial
Dijelaskan, keberadaan BPMK yang ada di daerah pemerintahan Kota memiliki lingkup tugas kerja yang sama dengan BPMD yang berada di daerah pemerintahan Kabupaten. Sehingga hal tersebut juga menjadi salah satu alasan lain yang membuat Pemerintah Kota Kupang tetap mempertahankan keberadan BPMK.
Berdasarkan alasan tersebut, Benu mengaku, Pemerintah Provinsi pada akhirnya mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk mengkonsultasikan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mencari kepastian, apakah keberadaan BPMK di Kota Kupang dapat dibenarkan dan dipertahankan atau tidak.
Dan oleh karena itu, Benu mengaku, Pemerintah Kota Kupang pada hari Selasa, 27 September 2017, besok, Pemerintah Kota Kupang akan melakukan konsultasi ke Kemendagri RI.