Agen Konsulat Timor Leste di Atambua Didemo, Tuntut Bebaskan Dua Warga Belu Yang Ditahan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Ratusan warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Belu Peduli Perbatasan (FMBPP) bersama pendukung LMPTI, PMKRI, Forum BPK2 dan Hikbat menggelar aksi damai di depan kantor Perwakilan Agen Konsulat Timor Leste di Atambua jalan Eltari, Gerbades, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Jumat (23/9/2019).

Ratusan warga pendemo menggunakan tiga unit kendaraan kijang serta puluhan sepeda motor dengan pengawalan ketat dari arapat Polres Belu. Warga serta anak-anak juga membawa berbagai spanduk bertuliskan pernyataan, foto kedua warga Belu Tomajia Elisa Tilman dan Antoneta Goncalves yang ditahan Pemerintah Timor Leste.

Ratusan warga forum yang nota bene warga baru (mantan eks Tim-Tim) itu mendesak agar Pemerintah Indonesia menuntut Pemerintah Timor Leste untuk segera (3×24 jam) membebaskan kedua WNI asal Belu yang ditangkap oleh pihak keamanan Timor Leste pada tanggal 1 September lalu di perbatasan Mota’ain-Batugade Timor Leste.

“Kami tuntut minta Pemerintah Indonesia sampaikan ke Pemerintah Timor Leste untuk memulangkan dua Ibu warga Belu yang ditahan di Timor Leste. Intinya kami ketegasan dari Pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk menyikapi masalah dengan serius bukan dengan sebelah mata,” ucap Koordinator Lapangan, Carlos Goncalves dalam orasi di depan Kantor Konsulat Timor Leste di Atambua.

Kedua Ibu tersebut jelas Carlos masuk ke Timor Leste bukan teroris tapi untuk urusan adat keluarga. Warga Indonesia yang ada di Belu kelahiran Timor-Timur masih satu rumpun, adat istiadat yang tidak bisa terpisahkan sampai kapan pun. Kami tidak sepakat dengan sikap Timor Leste yang telah menahan dua Ibu. Kami minta Pemerintah ambil sikap tegas, karena penangkapan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan kedua negara di Denpasar tahun 2003 lalu, salah satunya tentang rekonsiliasi basis lokal melalui budaya atau kultur, bagi kedua warga negara yang melintas untuk urusan adat.

Tegas Carlos, apabila kedua Pemerintah Indonesia dan Timor Leste tidak mengindahkan tuntutan tersebut maka kami akan melakukan sweeping dan menindak secara tegas terhadap keberadaan Warga Timor Leste yang diduga ilegal saat ini hingga kedepan yang berada di wilayah NKRI.

Sebagai WNI yang nota bene adalah mantan-mantan pasukan Pejuang Integrasi, kami siap secara sukarela menjaga pintu perbatasab agar tidak terjadi lagi pelintasan batas secara illegal dan prkatek penyelundupan di perbatasan RI-RDTL. “Kami secara tegas menolak keberadaan agen Konsul Timor Leste di Rai Belu, karena tidak ada fungsi,” ujar Carlos.

Dalam aksi tersebut pendemo tidak sempat bertemu dengan Pimpinan Agen Konsulat Atambua hanya bersapa salam dengan staf perwakilan Konsulat. Aksi ratusan warga itu berlanjut ke Gedung DPRD Belu dan warga pendemo diterima oleh Wakil Ketua I, II DPRD Belu bersama Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Belu dilanjutkan dengan dialog bersama.

Waket I DPRD Bene Halle usai dialog kepada media menuturkan, tuntutan forum untuk dibebaskan dua Ibu warga Belu yang sementara ditahan di Timor Leste. Kasus tersebut sudah dirapatkan dengan Forkompinda plus termasuk konsulat Timor Leste dan Pemerintah Belu telah mengambil langkah dengan menyurati KBRI di Dili.

“Kita bersabar saja karena sementara ada upaya diplomasi supaya dua Ibu bisa dibebaskan. Kita menunggu saja kabar dari KBRI soal bagaimana pernyataan sikap dari Pemerintah Belu.

Surat resmi sudah fax tanggal 20 September kemarin dan sudah terima. Menurut informasi mereka sedang membuat komunikasi dengan Pemerintah Timor Leste,” ujar dia.

Diminta agar warga yang juga kerabat Ibu untuk bersabar dengan kepala dingin menunggu hasil proses hukum. Surat itu juga diminta perlindungan dan pendampingan hukum dari KBRI untuk kedua Ibu juga dua warga asal Lamaknen yang menjual senapan angin illegal.

Ada dua kejadian di tempat yang berdea dan kasus berbeda, dan itu tidak bisa diintervensi, tapi dengan kasus ini mereka bisa memilah mana yang harus lanjut. Bagi dua orang Ibu yang membawa hewan (babi_red) kalau bisa tidak ada hal yang memberatkan pihak Timor Leste karena kasus ini tidak membahaykan negaranya. Oleh karena itu dimohom kasusnya bisa dipertimbangkan secara baik, tentu asa kemanusian harus kita junjung tinggi.

“Kita juga harus hormati proses hukum yang ada dan berlaku di wilayah Timor Leste. Kita harap kalau bisa diproses secepatnya,” pinta Halle.