Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Ini Tanggapan Haris Azhar

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengaku telah mendapatkan informasi bahwa ia dilaporkan ke Kepolisian RI.

Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman yang dibeberkannya beberapa saat sebelum eksekusi mati terhadap gembong narkoba itu.

Tiga institusi yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional melaporkan Haris pada Selasa (2/8/2016) kemarin.

“Belum ada (penetapan tersangka), baru dilaporkan saya. Masih diproses,” ujar Haris, saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).

Haris juga menyayangkan jika informasi tentang kesaksian Freddy yang diungkapkannya dianggap menjelek-jelekkan institusi.

“Kalau misalnya itu dianggap jadi pandangan buruk bagi masyarakat, ada banyak kesaksiaan masyarakat yang bilang ke saya bahwa itu sudah menjadi satu rahasia publik. Saya hanya membahasakan saja,” kata dia.

Menurut Haris, respons pemerintah seharusnya membentuk tim independen untuk menelusuri cerita Freddy tersebut.

“Jadi mustinya bukan saya yang dilaporkan,” kata Haris.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN,” ujar Martinus, saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.

Lebih jauh soal pasal yang dituduhkan, akan disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri. Martinus juga enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.

Cerita Freddy

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

“Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000.

Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir. kompas.com